Selasa, 24 Januari 2012

abtrak abtrak UTS KEBIJAKAN TARIF TOL MENURUT PREPEKTIF CHICE RATIONAL (PILIHAN RASIONAL)


Kebijakan kenaikan harga tol ini saya ambil dari kutipan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang mengamanatkan kenaikan tarif tol setiap dua tahun. Yang saya maksudkan disini adalah Pemerintah dinilai telah mengambil kebijakan yang salah karena menaikkan tarif jalan tol tanpa melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM).
Salah satunya adalah contoh mengenai infrastruktur yang mana tidak mendukung dengan kenaikan harga tol yang setiap 2 tahun sekali naik, Hakim juga menegaskan selama ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak pernah melaporkan hasil evaluasi SPM jalan tol kepada DPR. Padahal, baik-buruknya penyediaan infrastruktur jalan tol serta aspek pelayanan di jalan tol yang meliputi efisiensi operasional jalan tol, laju lalu lintas di dalam tol, panjang antrean kendaraan di gerbang tol, dan waktu transaksi per kendaraan di gerbang tol jalan harus menjadi menjadi acuan dalam penetapan tariff.
Dan juga, faktanya di Indonesia antrean panjang kendaraan di gerbang tol dan kemacetan di jalan tol masih menjadi pemandangan lumrah setiap hari.
Secara berkala, pemerintah 'rajin' menaikkan tarif tol. Namun, hingga saat ini, pelayanan dan fasilitas yang diberikan tidaklah menunjukkan perbaikan signifikan.
"Kenaikan terus ada, sementara fasilitas dan pelayanan tidak bertambah baik. Lantas, kenaikan ini untuk apa? Hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang ditampuk direksi (Jasa Marga) saja
Padahal dalam fungsi negara salah satunya adalah menyediakan infrastruktur publik, termasuk jalan tol. Itulah sebabnya masyarakat membayar pajak dan menaati ketentuan bernegara, tapi faktanya sekarang malah justru terbalik.
Dan Salah satu fungsi utama juga pemerintah adalah menyediakan fasilitas transportasi bagi rakyatnya. Jika pemerintah selalu menaikkan tarif tol, ini berarti mereka impoten dan gagal dalam fungsi tersebut,
Kebijakan pemerintah yang pemerintah menaikkan tarif di 11 ruas tol antara 8-10 persen. Kenaikan ini membuktikan, pemerintah telah gagal menunaikan fungsinya.
Negara yang lebih beradab justru akan membuat skenario menurunkan berbagai tarif agar rakyatnya dapat menikmati berbagai fasilitas umum. Tapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya.
Dan menurut saya yang terjadi sekarang adalah jalan tol pada dasarnya adalah fasilitas publik yang diubah menjadi fasilitas privat. Pasalnya, penetapan tarif tol membuat jalan tol hanya bisa dinikmati mereka yang mampu membayar.
Saat ini, tren tarif tol cenderung selalu naik. Sementara, fasilitas dan pelayanan yang diberikan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Pemerintah sebenarnya bisa saja tidak memberlakukan kenaikan tarif jalan tol tiap dua tahun sekali, namun hal tersebut membutuhkan konsekuensi.
Direktur Jasa Marga, Frans Sunito mengungkapkan "Bisa saja tidak naik, tapi diawal akan dikenakan biaya yang sangat tinggi untuk tarif itu. Nah kalau seperti sekarang, kenaikan bertahap sama saja sebenarnya,"
apakah jasa Marga telah melakukan upaya perbaikan dalam upaya menyeimbangkan kenaikan tarif tol, Frans menyatakan, jika perbaikan layanan tidak hanya dilakukan saat tarif tol akan dinaikkan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) akan meluluskan permintaan pengelola jalan tol menaikkan tarif di 14 ruas jalan tol di Indonesia, awal Oktober ini. Namun, mungkin bukan karakter bangsa ini jika sebuah kebijakan public yang hendak ditelorkan tidak dilatarbelakangi oleh fenomena paradoksal. Kebijakan tarif tol jelas mengindentifikasi ha ini. Berikut konfigurasinya.
Kebijakan harga (pricing policy) untuk komoditas publik yang adil, seharusnya memperhatikan banyak dimensi, seharusnya memperhatikan banyak dimensi setidaknya dimensi penyedia jasa (operator) dan dimensi konsumen,pengguna. Dimensi pengguna pun masih bisa dielaborasi lagi,yakni aspek kemampuan membayar (ability to pay) dan aspek kemauan membayar (willingness to pay). Inilah yang menjadi paradoks (ironi), kebijakan tarif tol praktis tidak memerhatikan kepentingan konsumen sebagai pengguna jalan tol.

Dan hubungan nya dengan prepektif  rational choice (pilihan rasional) ini adalah bagiamana pemerintah-pemerintah mengambil sebuah keputusan yang sangat diangap rasional dan diangap paling baik diantara alternative-alternatif yang dirumuskan. Tetapi pertanyaan nya disini adalah apakah keputusan kenaikan harga tol tiap 2 tahun sekali itu sangat baik atau relevan? Permasalahnya sebenarnya adalah kenaikan harga tarif tol itu mendukung dengan tujuan dari jalan tol itu sendiri. Saya contohkan disini adalah tujuan dari tol itu sendiri adalah mempermudah, mempelancar dan mempercepat jalan nya kendaraan. Tetapi apakah infrastruktur yang disediakan itu mendukung? Kebanyakan jalan tol di Indonesia mengalami kerusakan. Yang manasecara tidak langsung hambatan itu membuat tujuan di bangunnya jalan tol itu tidak tercapai.
Dari kebijakan kenaikan harga tol itu dengan infrastruktur yang tidak memadai itu sudah menujukan bagaimana kegagalan pemerintah dalam mengambil sebuah keputusan yang diangaap rasional. Apakah kebijakan itu dibuat untuk menguntungkan beberapa pihak saja? Dan kebijakan itu mungkin hanya menguntungkan bagi kaum elit yang tidak lain adalah PT. jasa marga pihak swasta yang mengelola jalan tol itu  dan pemerintah itu sendiri.   

1 komentar:

  1. terimakasih atas lilisannya ^^ membantu sekali untuk bahan saya sbg referensi dalam menulis penelitian.

    BalasHapus